Sabtu, 06 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kasus Marlis Belum Tuntas, Bareskrim Polri Turun Awasi Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector
Sabtu, 06 Juni 2026 - 12:24:09 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Dugaan Perampasan dan Lelang Mobil Tanpa Putusan Pengadilan, Bareskrim Minta Polda Riau Tangani Secara Profesional
SHARE
   
 

PEKANBARU

Kasus dugaan perampasan satu unit mobil milik warga Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, bernama Marlis, memasuki babak baru. Setelah berlarut-larut sejak Januari 2024, perkara yang menyeret nama perusahaan pembiayaan SMS Finance itu kini mendapat perhatian dari Bareskrim Polri.

Perhatian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Kedua Nomor B/7450/IV/RES.7.5./2026/Bareskrim tertanggal 25 April 2026 yang dikirimkan kepada Marlis.

Dalam surat tersebut, Bareskrim Polri menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan Marlis di Polsek Tampan/Polresta Pekanbaru masih dalam proses penanganan. Bareskrim juga menegaskan telah memberikan arahan kepada jajaran Polda Riau agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pengawasan terhadap tindak lanjut perkara disebut akan dilakukan secara berjenjang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Riau.

Kasus ini bermula pada Selasa, 30 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan S.M. Amin, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Menurut keterangan korban, saat itu dirinya sedang mengemudikan mobil Suzuki Carry tahun 2017 warna silver bernomor polisi BM 9857 FB. Di tengah perjalanan, kendaraan yang dikemudikannya diduga dipepet oleh sebuah Toyota Avanza yang ditumpangi empat pria.

Korban mengaku para pria tersebut tidak menunjukkan identitas resmi, surat tugas, dokumen fidusia, maupun putusan pengadilan. Kendaraan kemudian dikuasai dan dibawa pergi.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tampan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kuasa pendamping korban, Dorlan Tua Hutagalung, menilai perkara tersebut sejak awal memiliki unsur pidana yang jelas karena terjadi penguasaan kendaraan secara paksa di ruang publik tanpa dasar hukum yang sah.

"Kalau memang ada persoalan kredit atau wanprestasi, mekanisme hukumnya jelas melalui gugatan perdata atau eksekusi yang sah. Bukan dengan cara mengambil kendaraan di jalan, "ujarnya.

Karena merasa penanganan perkara berjalan lambat, korban kemudian mengajukan pengaduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Riau pada Agustus 2024.

Dalam gelar pengaduan yang digelar pada 19 Agustus 2024 dan dihadiri pelapor, kuasa pendamping, penyidik Polsek Tampan, Propam Polda Riau, serta perwakilan SMS Finance, muncul fakta yang menjadi sorotan.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan pembiayaan disebut mengakui bahwa kendaraan milik korban telah dilelang.

Pengakuan itu memunculkan pertanyaan hukum serius. Pasalnya, menurut pihak pelapor, lelang dilakukan ketika belum ada putusan pengadilan, tidak terdapat penetapan sita, dan laporan pidana terkait dugaan perampasan kendaraan masih berjalan.

Dorlan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada prinsipnya mengatur bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui wanprestasi dan tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Menurutnya, kliennya tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela dan tidak pernah ada putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

Selain itu, tindakan penagihan yang dilakukan pihak debt collector juga dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya terkait tata cara penagihan yang wajib dilakukan tanpa kekerasan, intimidasi, maupun penguasaan paksa terhadap kendaraan konsumen.

Korban diketahui telah mengadukan perkara tersebut ke Propam Polda Riau dan bahkan mendatangi Mabes Polri pada Oktober 2025 untuk meminta supervisi dan kepastian penanganan perkara.

Kini, dengan terbitnya SP3D kedua dari Bareskrim Polri, pelapor berharap pengawasan yang dilakukan Mabes Polri dapat mempercepat pengungkapan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan perampasan kendaraan dan proses lelang yang dipersoalkan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan yang diduga dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMS Finance, Polsek Tampan, dan Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tuduhan yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*krN/Rishki

(30269) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved