Kamis, 04 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Gerebek Rumah di Panipahan, 9 Paket Sabu dan Dua Terduga Pelaku Diamankan
Jumat, 29 Mei 2026 - 08:25:43 WIB

Kabar Riau - Rohil
Operasi Malam Satgas Narkoba Rohil Berbuah Hasil, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Panipahan

SHARE
   
 

PANIPAHAN - ROKAN HILIR 

Gabungan Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir bersama personel Polsek Panipahan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis malam (28/5/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/17/V/Res Narkoba tanggal 28 Mei 2026. Operasi dipimpin langsung oleh IPDA Mulyandi bersama personel Satgas Anti Narkoba Polres Rohil setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan.

Sekira pukul 20.30 WIB, tim bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam proses penggeledahan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat guna memastikan tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 9 paket berbagai ukuran yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Dua orang yang diamankan masing-masing seorang pria berinisial S B alias I dan seorang perempuan berinisial I alias M SARI. Keduanya diketahui berdomisili di Jalan Adil, Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial Dani. Hingga kini, sosok tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 9 paket berbagai ukuran berisi kristal putih diduga sabu-sabu,
- 1 kotak kecil diduga tempat penyimpanan sabu,
- 1 unit handphone Android,
- 1 buah dompet warna coklat,
- Uang tunai sebesar Rp1.100.000 diduga hasil penjualan narkotika,
- 1 unit sepeda motor Vega warna putih hitam tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.**krN/Andri

(8837) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved