Rabu, 04 Februari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
KB FKPPI Siak Peringatkan Elit Nasional: Jangan Seret Polri ke Panggung Politik Kekuasaan
Rabu, 04 Februari 2026 - 11:57:44 WIB

Kabar Riau - Riau Provinsi
RN Garawn juga mengimbau masyarakat agar bersikap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi politik yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap Polri
SHARE
   
 

SIAK SRI INDRAPURA 

Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI–Polri (KB FKPPI) Kabupaten Siak memperingatkan elit nasional agar tidak menyeret Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam panggung tarik-menarik kepentingan politik kekuasaan.

Sekretaris KB FKPPI Pengurus Cabang Kabupaten Siak, RN Garawn, S.H., menegaskan bahwa setiap wacana politik yang berupaya menggeser kedudukan Polri dari bawah Presiden merupakan langkah yang keliru, inkonstitusional, dan berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum nasional.

Menurut RN Garawn, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas telah mengatur pemisahan fungsi dan kedudukan antara Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Perbedaan mandat tersebut, kata RN Garawn, menunjukkan bahwa Polri secara sadar dirancang sebagai institusi penegakan hukum sipil, bukan instrumen politik atau kekuasaan tertentu.

“Konstitusi dengan sangat jelas membedakan fungsi Polri dan TNI. Karena itu, wacana politik yang mencoba menyeret Polri keluar dari desain konstitusi patut dipertanyakan motif dan arah kepentingannya, ”ujar RN Garawn, S.H., Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, kedudukan Polri di bawah Presiden juga telah ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Menurutnya, menggulirkan wacana perubahan posisi Polri di tengah dinamika politik nasional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, delegitimasi institusi, serta gangguan terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri harus dijaga tetap profesional dan independen sesuai amanat UUD 1945 dan UU Polri. Jangan sampai institusi penegak hukum dijadikan objek tarik-menarik kepentingan elit, ”tegasnya.

RN Garawn juga mengimbau masyarakat agar bersikap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi politik yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap Polri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas nasional.

“Menjaga Polri tetap berada di jalur konstitusi berarti menjaga negara tetap berjalan sesuai hukum, bukan kepentingan sesaat, ”tutupnya.*krN/Red

(6205) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved