Kamis, 29 Januari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Tanpa Dasar Hukum, Aktivitas Mainan di Taman Datuk Syahbandar Dihentikan Sementara
Senin, 26 Januari 2026 - 14:57:52 WIB

Kabar Riau - Siak
DLH Siak menegaskan penghentian dilakukan sebagai langkah pengamanan regulasi di tengah belum jelasnya pengelolaan dan pemanfaatan ruang taman
SHARE
   
 

SABAK  AUH

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tidak dapat menghadiri langsung penyampaian sikap terkait polemik pemanfaatan Taman Datuk Syahbandar, Kecamatan Sabak Auh, karena tengah mendampingi Wakil Bupati Siak dalam agenda kedinasan. Oleh karena itu, penyampaian resmi disampaikan melalui Kepala Bidang Pertamanan/Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Siak, Indra Agus Setiadi, S.E., M.M., yang mewakili Kepala DLH.

Dalam keterangannya, Indra Agus Setiadi menegaskan bahwa seluruh kondisi lapangan yang terjadi saat ini di Taman Datuk Syahbandar akan dilaporkan secara langsung kepada Kepala DLH untuk selanjutnya dibahas secara kelembagaan. Ia menekankan, hingga saat ini DLH belum pernah menunjuk ataupun menetapkan secara tertulis pihak pengelola taman, baik dari unsur kecamatan maupun pemerintah kampung.

“Terkait pengelolaan, kami dari Dinas Lingkungan Hidup belum pernah menunjuk atau memberitahukan secara tertulis siapa pengelolanya. Saat ini kami masih menunggu hasil audit BPK. Setelah audit selesai, barulah nanti akan diperjelas apakah pengelolaan berada di kecamatan atau desa, ”jelas Indra Agus Setiadi.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat persoalan parkir di kawasan taman, maka hal tersebut menjadi ranah Dinas Perhubungan, karena instansi tersebut yang memahami dan memiliki kewenangan atas regulasi perparkiran.

“Kalau soal parkir, cukup dilaporkan ke Dinas Perhubungan. Biar dinas tersebut yang menindaklanjuti sesuai regulasinya, ”ujarnya.

Lebih lanjut, Indra menyebutkan bahwa DLH tidak mengetahui adanya kelompok atau organisasi masyarakat tertentu yang beroperasi secara ilegal di kawasan taman. Namun, informasi tersebut akan tetap disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada kelompok atau ormas tertentu yang beroperasi secara ilegal, kami dari DLH tidak mengetahui. Ini nanti akan kami sampaikan ke pimpinan, ”tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini Taman Datuk Syahbandar secara administratif belum memiliki pengelola, karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setahu kami, taman tersebut memang belum ada pengelolanya, karena belum diaudit oleh BPK, ”tambahnya.

Terkait keberadaan mainan anak-anak di area taman, DLH memastikan akan menyurati Camat Sabak Auh agar dilakukan penertiban sementara hingga proses audit BPK selesai dan regulasi resmi disiapkan.

“Jika ada mainan di taman, nanti akan kita surati camat untuk dilakukan penertiban sampai audit BPK selesai dan regulasinya kita siapkan, ”katanya.

Penghentian sementara aktivitas penyewaan mainan anak-anak di Taman Datuk Syahbandar bukan sekadar kebijakan administratif. Langkah ini merupakan upaya pengamanan regulasi yang diambil DLH Kabupaten Siak di tengah belum adanya payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan ruang taman untuk aktivitas komersial.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Pertamanan, Indra Agus Setiadi, S.E., M.M., menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi baku, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Surat Keputusan (SK) yang mengatur pemanfaatan taman sebagai lokasi usaha penyewaan mainan.

“Sebelum ada regulasi yang tetap, seluruh aktivitas penyewaan mainan di dalam taman harus dihentikan sementara. Ini untuk mencegah konflik sosial dan persoalan hukum di kemudian hari, ”tegas Indra Agus Setiadi, yang akrab disapa Aseng, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Menurut Aseng, keberadaan aktivitas komersial di kawasan taman berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam tata kelola fasilitas publik. Tanpa dasar hukum yang jelas, praktik tersebut dinilai rawan menimbulkan maladministrasi.

“Taman dibangun untuk keindahan dan kepentingan publik, bukan untuk aktivitas komersial yang tidak memiliki dasar hukum, ”ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa sejumlah aktivitas di lapangan, termasuk persoalan parkir dan pemanfaatan area taman oleh pihak-pihak tertentu, selama ini berjalan tanpa standar regulasi yang tegas.

“Masukan dari rekan-rekan media sangat penting. Ini juga menjadi bentuk proteksi kelembagaan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari, ”katanya.

Salah satu persoalan krusial yang menjadi perhatian DLH adalah belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan taman, apakah berada di bawah kewenangan Pemerintah Kecamatan Sabak Auh atau Pemerintah Kampung Bandar Sungai.

“Saya harus memastikan regulasinya terlebih dahulu. Jika pengelolaan tidak jelas, potensi konflik kewenangan antar pihak sangat besar, ”tegas Aseng.

Penghentian sementara aktivitas tersebut juga berkaitan dengan agenda pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum dinilai berpotensi menjadi temuan audit, baik dari aspek tata kelola aset maupun potensi pendapatan daerah yang tidak tercatat.

“Kita akan menghadapi pemeriksaan BPK. Aktivitas yang tidak memiliki dasar regulasi harus dihentikan dulu, ”ujarnya.

DLH memastikan seluruh mainan yang saat ini berada di dalam area taman wajib ditarik sementara hingga ada keputusan resmi terkait pengelolaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

Selain itu, DLH mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat aktivitas pemanfaatan taman yang tidak sesuai ketentuan kepada instansi terkait.

“Jika ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, ”tegasnya.

Aseng menambahkan, setelah proses pemeriksaan BPK selesai dan regulasi pengelolaan taman ditetapkan secara resmi, kewenangan pengelolaan akan dilimpahkan kepada pemerintah kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah semua jelas secara hukum, barulah diserahkan ke kecamatan. Yang terpenting sekarang, jangan ada aktivitas yang berpotensi melanggar aturan, ”pungkasnya.*Rishki & Wardani

(34405) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved