Kamis, 29 Januari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Ketua DPW Pemuda LIRA Riau Minta Pemilik 160 Juta Batang Rokok Ilegal Segera Ditetapkan Tersangka
Senin, 12 Januari 2026 - 16:39:50 WIB

Kabar Riau - Riau Provinsi
Daniel Saragi, S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka terhadap pemilik ratusan juta batang rokok ilegal yang disita tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI
SHARE
   
 

PEKANBARU 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Daniel Saragi, S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka terhadap pemilik ratusan juta batang rokok ilegal yang disita tim gabungan Bea Cukai dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta BAIS TNI berhasil mengamankan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan lebih dari Rp213 miliar, 
(Senin, 12 Januari 2025)

Menanggapi penindakan tersebut, Daniel Saragi yang ditemui awak media di salah satu kafe di Pekanbaru menegaskan bahwa pemilik rokok ilegal dan pemilik gudang penyimpanan harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum.

“Penindakan ini tidak boleh berhenti pada penyitaan barang saja. Pemilik rokok ilegal dan pemilik gudang harus ditetapkan sebagai tersangka. Negara dirugikan sangat besar dari sisi pajak dan cukai, ”tegas Daniel.

Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena peredaran rokok ilegal di Pekanbaru dan Riau secara umum sudah berlangsung lama dan terkesan bebas tanpa sentuhan hukum.

“Ini bukan kejadian baru. Peredaran rokok ilegal di Riau sudah sangat mengkhawatirkan. Publik berharap kasus ini menjadi momentum agar aparat penegak hukum benar-benar serius memberantas rokok ilegal, terutama yang masuk melalui jalur perairan, ”ujarnya.

Daniel juga menekankan perlunya pengawasan ketat di pelabuhan lintas pulau dan wilayah pesisir guna mencegah masuknya barang ilegal ke Riau.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Gudang Avian Pekanbaru menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah menjadi target pengintaian selama sekitar empat bulan sebelum dilakukan penindakan.

“Gudang ini sudah lama beroperasi. Kegiatan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Setelah pengintaian, kami memutuskan melakukan penindakan, ”ujar Djaka.

Di lokasi, petugas memperlihatkan sekitar 16 ribu karton rokok ilegal dengan nilai sementara mencapai Rp399,2 miliar. Sementara kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar, yang masih akan diperbarui setelah proses pencacahan selesai.

Djaka juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan barang impor yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera, ditimbun di Pekanbaru, dan diduga akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. 

“Distribusinya bisa ke wilayah Riau, Sumatera Utara hingga Pulau Jawa. Kami sebelumnya juga pernah melakukan penindakan di perbatasan Lampung dan Pelabuhan Merak, ”jelasnya. 

Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Saat ini, terdapat tiga orang yang diduga bertanggung jawab, namun statusnya masih dalam tahap pendalaman.

“Untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan. Penjaga gudang sudah dimintai keterangan, namun statusnya belum tersangka, ”tambah Djaka.

Menanggapi hal tersebut, Daniel Saragi yang juga berprofesi sebagai advokat menegaskan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

“Jangan sampai publik menilai penindakan ini hanya formalitas. Pelaku penyelundupan rokok ilegal dan pemilik gudang harus diproses hukum sampai tuntas. Jangan dilepaskan. Ini harus menjadi efek jera bagi pemain lama yang diduga memiliki jaringan luas dan selama ini tidak tersentuh hukum, ”pungkas Daniel.***krN/Darma Wijaya

(27449) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved