Minggu, 28 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
RUMAH WARGA DI SRI GADING DIBAKAR, DUA PELAKU DITANGKAP POLISI
Minggu, 28 Desember 2025 - 10:37:47 WIB

Kabar Riau - Siak
Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya,  Saat ini sudah diamankan Polsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut
SHARE
   
 

LUBUK DALAM

Peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran rumah menggegerkan warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Sebuah rumah milik warga bernama Maryanto (38) dilaporkan dibakar oleh dua orang terduga pelaku pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, bagian garasi rumah korban mengalami kerusakan, setelah api sempat membakar dinding papan garasi. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam rumah dan mendengar suara ledakan dari arah garasi.

“Korban sempat mengira suara tersebut berasal dari handphone anaknya yang sedang diisi daya. Namun setelah dicek, api sudah membakar bagian garasi rumah, ”ujar IPTU Marhengky, Sabtu (27/12).

Korban bersama istrinya dan dibantu warga sekitar berupaya memadamkan api. Sekitar pukul 03.36 WIB, api berhasil dipadamkan. Dari lokasi kejadian, ditemukan sebuah botol air mineral berisi bahan bakar yang dibalut kain, yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk membakar rumah korban.

Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Lubuk Dalam, dan Polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas dua terduga pelaku berhasil diketahui, masing-masing berinisial SM (45) dan SK (39).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama unsur Sat Intelkam Polres Siak langsung bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 18.25 WIB, polisi berhasil mengamankan SM di sebuah rumah. Tak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kedua SK datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.

“Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut, ”tegas Kapolsek.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral berisi BBM jenis Pertalite dan sehelai kain kaos yang digunakan sebagai sumbu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman pidana penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian, ”tutup IPTU Marhengky.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara untuk penanganan lebih lanjut.*krN/RN Garawn

(36097) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved