Selasa, 14 Oktober 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Wujudkan Keadilan Agraria Dan Kelestarian Lingkungan
Sekjend IPPMKG, Desak Menteri Kehutanan Transformasi Hutan Desa Simpang Gaung Jadi Hutan Kemasyarakatan
Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:42:40 WIB

Kabar Riau - Pekanbaru Kota
Desa Simpang Gaung Sudah Lama Mengajukan MoU Ke Kementrian Kehutanan Dengan Kesepakatan 3 Mentri

SHARE
   
 

Pekanbaru

Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Gaung , Hadi Surya Pratama, secara tegas mendesak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk segera menetapkan dan mengalihkan status kawasan Hutan Desa Simpang Gaung yang merupakan bekas kawasan kelola PT.Bhara Induk menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“Saya sebagai putra daerah Desa Simpang Gaung berupaya mendukung Pemerintahan Desa untuk segera di tetapkan status hutan menjadi hutan masyarakat, dan kita juga akan terus mengawal pihak pemerintahan Desa sudah lama mengajukan MoU ke Kementrian Kehutanan dengan kesepakatan ketiga kementerian, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan dari bulan Agustus 2025 sampai saat sekarang bulan Oktober 2025 belum ada kepastian dari pihak kementrian untuk segera terbitkan surat keterangan status hutan, kawasan bekas PT.Bhara Induk ada 47.000 ha pemerintah Desa mengajukan pembebasan lahan itu 24.000 ha untuk di jadikan Hutan kemasyarakatan, ”ujar Hadi, 14 Oktober 2025.

Desakan ini didasarkan pada data konkret dan kebutuhan mendesak masyarakat lokal untuk mendapatkan hak kelola hutan demi kesejahteraan ekonomi, penguatan kearifan lokal, dan pemulihan fungsi ekologis secara berkelanjutan.

Dasar dan Data Konkret Desakan
Hadi Surya Pratama menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi landasan tuntutan ini:
1. Potensi Konflik dan Ketidakpastian Hukum: Kawasan bekas kelola PT Bhara Induk di Desa Simpang Gaung telah lama menjadi area konflik tenurial. Penetapan menjadi HKm adalah solusi legal dan adil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat yang telah lama berinteraksi dan bergantung pada kawasan tersebut.
2. Mendukung Kesejahteraan dan Ekonomi Rakyat: Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di bawah program Perhutanan Sosial telah terbukti efektif meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pengembangan ekowisata. Data menunjukkan bahwa program Perhutanan Sosial secara nasional telah menjangkau jutaan kepala keluarga dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal.
3. Data Teknis dan Lingkungan:
    * Kondisi Tutupan Lahan: Berdasarkan kajian lapangan yang dilakukan mahasiswa, kawasan Hutan Desa Simpang Gaung memiliki potensi untuk restorasi, dengan keberadaan jenis-jenis tanaman lokal. Alih kelola ke HKm akan memastikan pengawasan dan penanaman kembali yang lebih intensif oleh masyarakat.
    * Keberadaan Masyarakat Lokal: Masyarakat Desa Simpang Gaung adalah subjek yang paling berkepentingan dan memiliki kearifan lokal dalam menjaga hutan. Mereka telah mengajukan permohonan dan menyusun rencana kerja yang komprehensif, menunjukkan kesiapan dalam mengelola HKm secara lestari.

"Sekali lagi Kami tegaskan mendesak Bapak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menggunakan wewenang dan diskresi beliau dalam menjalankan agenda Perhutanan Sosial. Perubahan status dari bekas kawasan izin korporasi menjadi Hutan Kemasyarakatan bukan hanya isu administrasi, tetapi perwujudan nyata dari keadilan agraria dan komitmen negara terhadap rakyat di sekitar hutan, "tegas Hadi.

Penetapan HKm di kawasan bekas kelola PT.Bhara Induk ini akan menjadi contoh keberhasilan reforma agraria di sektor kehutanan, sekaligus memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menjaga kawasan hutan sebagai paru-paru dunia.**krN/Lina Ocha

(13278) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved