Rokan Hilir
Telah beredarnya postingan pencemaran nama baik di kalangan insan Pers yang bertugas di kabupaten Rokan Hilir, khususnya di kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), 13/10/2025.
Tentang kegaduhan yang dilakukan oleh akun bodong bernama Khairul Maamun, beberapa orang awak media mendatangi kantor Penghulu Panipahan pada pukul 03.00 sore lebih kurang hari Senen. Kedatangan awak media mendatangi kantor Penghulu Panipahan untuk menanyakan terkait masalah keterlibatan nama Penghulu Kasmer di akun media sosial bernama Khairul Maamun.
Alhamdulillah kepala desa Panipahan Kasmer Saputra menyambut dengan baik kedatangan awak media di kantornya.
Setelah saling memperkenalkan diri, awak media menanyakan apakah Datuk Penghulu kenal dengan akun yang dimaksudkan, Datuk Penghulu sebut itu akun bodong, "Saya tidak tahu, apalagi orangnya atau membagikan screenshot postingan tersebut, saya sama sekali tidak pernah memberikan atau mempostingnya, "Ujar Kasmer Saputra.
Dalam postingan di flapon sosial media (Messenger) yang diduga akun itu milik Khairul Maamun. Akun tersebut telah menyerang nama baik seorang awak media dalam postingannya di media sosial (Facebook).
Kata-kata yang di tulis dalam postingan tersebut mengatakan, "ini bukti kalau kau sering mintak duit ke Penghulu, Oknum macam kau sudah tidak ada orang yang percaya kerja mu cuma mintak-mintak kalau tidak di kasi buat berita hoax, "ujar Khairul Maamun dalam postingan di akunnya.
Jika jurnalis menjadi korban pencemaran nama baik, mereka dapat menggunakan landasan hukum yang sama dengan masyarakat umum, yaitu KUHP, UU ITE, atau KUHPerdata, untuk melaporkan atau menggugat pelaku.
UU Pers melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, yaitu pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta.**krN/Ismail