Jum'at, 29 Maret 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Potensi merugikan keuangan negara dikarnakan adanya kemahalan harga sebesar Rp 568.335.877,97
"DI DUGA MARK UP HARGA " PKN Laporkan Dinas Pendidikan Ke Kejati Provinsi Jawa Timur
Kamis, 08 April 2021 - 07:31:40 WIB

kabarriau.net - Nasional
Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN.
SHARE
   
 

Surabaya

Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada tanggal 7 April 2021 karena ada dugaan korupsi dengan Modus Mark Up sehingga berpotensi   mengakibatkan kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp 568.335.877,97, demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN.

Patar menjelaskan bahwa bermula dari laporan masyarakat dan  berdasarkan hasil laporan dari BPK  (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Jawa Timur, bahwa  pada  Tahun  Anggaran  2019  Dinas  Pendidikan  Provinsi  Jawa  Tmur memperoleh alokasi pengadaan yang terkait dengan Belanja Modal Alat-Alat Bengkel adalah Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK senilai Rp 15.003.017.900,00.

Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan tersebut dilakukanlah tender oleh ULP Provinsi Jawa Timur yang di menangkan oleh CV. HAR  PUT SEN   beralamat di jalan. KUP. PAN Surabaya (Kota) Jawa Timur, sesuai dengan penandatanganan kontrak/SPK Nomor 027.08/6370/101.3/2019 dilakukan oleh PPK dan penyedia barang/jasa tanggal 30 September 2019 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 hari kalender.

Dan  pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 028.01/8336/101/3/2019 tanggal 19 Desember 2019 dan telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan presentasi pekerjaan melalui SP2D Nomor 46791 tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp15.003.017.900,00.


Bahwa berdasarkan  hasil  analisis  atas  dokumen  pelaksanaan  kontrak  berupa kontrak dan kelengkapannya, spesifikasi teknis, HPS dan pendukungnya, saat wawancara dengan PPK diketahui  hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama PPK/PPTK, Inspektorat, dan penyedia jasa, menyebutkan bahwa keseluruhan barang tersebut telah diterima dan disalurkan kepada UPT PPK  sesuai  jumlah dalam kontrak.

Namun terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penyusunan HPS,  penerimaan hasil pekerjaan, serta pemanfaatan hasil pengadaan sebagaimana dijelaskan berikut ; " Terdapat beberapa item barang yang direalisasikan oleh penyedia tidak sesuai merek yang disebutkan dalam spesifikasi kontrak namun oleh PPK tetap dilakukan perimaan dan dilakukan pembayaran".

Bahwa Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama-sama dengan PPK, Inspektorat, Penyedia Jasa, dan Pihak Supplier barang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 diketahui bahwa terdapat dua item barang yang diterima tidak sesuai dengan merek sebagaimana ada dalam spesifikasi kontrak. Barang tersebut adalah;

- 1. Sofa Bed Extractor merek Gadlee tipe GT-30 dengan harga Rp 41.300.000,00,
     namun diterima merek Rotano.
- 2. Storage Stainless Steel merek As One CART 8-7465-04 dengan harga sebesar
     Rp15.000.000,00, namun diterima merek Navis.

Patar Juga menjelaskan disaat pelaksanaan pengadaan kegiatan pada Tahun  2019, selaku PPK Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK adalah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK. Dikutip hasil  wawancara dengan PPK tanggal  5 Mei  2020 di  kantor BPPKAD Provinsi Jawa Timur, disebutkan bahwa HPS disusun oleh PPK dengan dibantu tim teknis.
Metode yang digunakan untuk penyusunan HPS adalah dengan cara meminta penawaran harga dari tiga penyedia yang berbeda.

Penetapan harga untuk masing-masing  jenis  barang  diperoleh  dari  tiga  sumber  (misal tata boga tiga sumber, alat bengkel tiga sumber), yang kemudian dirata-rata dan ditambah 15% keuntungan  dan  overhead,  dan  pajak,  sehingga  didapatkan  angka  pada  HPS. (Kertas kerja penyusunan HPS berupa file microsoft excel).

Diketahui penawaran harga berasal dari tiga perusahaan yaitu, PT EDN, Toko SM, dan CV GU. Hasil pemeriksaan melalui internet, bahwa ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran harga bukan sebagai pemegang merek atau menjual barang - barang sebagaimana disebutkan dalam rincian penawaran tersebut. Pihak penawar lebih merupakan perusahaan laveransir atau perdagangan umum.
 
Terkait dokumen pendukung penyusunan HPS yang diserahkan oleh PPK menunjukkan bahwa PPK menggunakan referensi spesifikasi teknis barang dari pemasok/distributor tunggal, antara lain PT KLS yang merupakan pemegang merek sebagian besar barang sebagaimana ada pada dokumen spesifikasi teknis. Namun demikian, PPK tidak mengambil referensi harga langsung dari pemegang merek tersebut meskipun katalog produk telah tersedia lengkap dengan harga dan dapat dengan mudah diakses siapa saja.

Dari hasil pemeriksaan fisik tanggal 8 Mei 2020 ditemukan bahwa hasil pengadaan Alat Bengkel UPT PPK, peralatan perhotelan belum dimanfaatkan. Untuk jurusan perhotelan sebenarnya telah mempunyai gedung praktek tersendiri dilengkapi dengan sarana pelatihan seperti kamar serta alat-alat kebutuhan pembersihan dan pelayanan tamu hotel. Namun hingga saat ini gedung dan peralatan perhotelan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena tidak adanya pengampu Jurusan Perhotelan pada UPT PPK.

Bahwa akibat penyusunan HPS yang dilakukan oleh PPK dengan dibantu Tim Teknis tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara dikarnakan adanya kemahalan harga minimal sebesar  Rp 568.335.877,97 demikian ucap Patar pada Konferensi Pers nya.

Patar Sihotang berharap agar Kejaksaan Tinggi dapat memproses laporan disertai  permintaan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya  perubahan yang lebih baik di Dinas Pendidikan dan sebagai efek jera bagi Pelaku Korupsi lainnya  serta sebagai dorongan juga motivasi kepada masyarakat agar mau berperan serta  dalam pembrantasan korupsi sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi dan menwujudkan pemerintahan yang bersih untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Ucap Patar Sihotang, mengakhiri konferensi pers nya.**krN-Arjuna STP (Rokan Hilir-Riau)
(11582) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved