Jum'at, 19 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
PEJABAT HARUS LENGKAPI LHKPN: 40 pejabat Siak Belum Laporkan Harga Kekayaan Siak
Selasa, 25 September 2012 - 02:06:28 WIB

Kabar Riau - Siak
Direktorat PP-LHKPN KPK, Harun Hidayat dalam sosialisasi tata cara pengisian LHKPN dan gratifikasi.
SHARE
   
 

Seluruh pejabatan harus melaporkan harta kekayaan kepada komisi pemerantasan korupsi, pelaporan tersebut harus di buat apa adanya.

Kabupaten Siak, terdapat 80 pejabat yang harus melaporkan harta kekayaannya, 40 dari jumlah tersebut belum pernah melaporkan harta kekayaan sama sekali, "kata fungsional direktorat PP-LHKPN KPK, Harun Hidayat dalam sosialisasi tata cara pengisian laporan harta kekayaan penyelengara Negara (LHKPN) dan gratifikasi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Aula pertemuan kantor bupati Siak, Selasa (25/9).

Hadir dalam acara tersebut wakil bupati Siak, H.Alfdri, sekretaris derah Siak, Hamzar, Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal, kepala Dinas, Kantor, Badan, Instansi dan Camat Se-kabupaten Siak.

Pormulir yang di berikan harus di isi oleh yang bersangkutan dan di kumpulkan sepekan setelah pertemuan tersebut, para pejabat sibuk mengisi pormulir, sambil bertanya dengan petugas dari KPK, bagaimana mengisi formulir yang benar, sesuai dengan harta kekayaan yang mereka miliki.

Untuk Siak ada 80 orang yang wajib mengisi, 40 yang termasuk dalam kategori A yaitu belum pernah melaporkan sama sekali, dan 40 orang yang sudah melaporkan tetapi mereka tetap harus mengisi kategori B untuk melengkapi laporan yang pernah di sampaikan, "tutur Harun.

Laporan Harta kekayaan dilakukan oleh banyak pihak untuk mengetahui seberapa besar harta kekayaan yang di miliki oleh banyak penyelenggara Negara. Banyak Negara yang melakukan pelaporan harta kekayaan sebelum warga negaranya mencalonkan sebagai Presiden, jadi hal tersebut bukan hal Tabu lagi.

Hal tersebut di lakukan, salah satu funsinya untuk menanamkan sifat kejujuran dengan melaporkan apa adanya dan adanya apa. Banyak kemudahan yang di dapat apabila hal tersebut di lakukan dengan baik dan benar.

Seperti kejadian Sunami yang menimpa Aceh, segala macam bentuk surat menyurat yang di miliki di bawa oleh terjangan air tetapi tinggalnya ada, ketika ia melaporkan harta kekayaan, jadi tinggal di lihat arsipnya di KPK, "tuturnya lagi,

Hal tersebut juga menghindari fitnah, "jadi di harapkan untuk para pejabat mengisinya di saat mau menjabat, sedang menjabat dan setelah menjabat. Termasuk melaporkan juga harta kekayaan istri dan anak yang masih dalam tanggungan, "himbaunya.(HR/*krN)

(1762) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved