Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Hukuman Mati bagi Koruptor: Hanya Hukuman Paling Berat yang Dinilai Mampu Memutus Mata Rantai Korupsi!
Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:14:52 WIB

Kabar Riau - Nasional
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Koruptor Jangan Terus Dimanjakan! Rakyat Menanggung Kemiskinan, Negara Harus Berani Bertindak Tegas
SHARE
   
 

Prof. Dr. Sutan Nasomal Serukan Hukuman Mati bagi Koruptor, Minta Presiden Prabowo Perkuat Perang Melawan Korupsi hingga ke Akarnya!

JAKARTA

Maraknya praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara kembali mendapat sorotan keras dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Prof. Sutan Nasomal menilai kejahatan korupsi telah menjadi ancaman serius terhadap perekonomian nasional, pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan masa depan generasi bangsa.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pidato, slogan, ataupun hukuman yang dianggap belum memberikan efek jera.

Ia bahkan menyerukan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum, sebagai bentuk ketegasan negara menghadapi kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal ketika menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Prof. Sutan Nasomal: Korupsi Memiskinkan Rakyat, Negara Jangan Berkompromi!

Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan mengapa masyarakat kecil harus menghadapi berbagai kewajiban perpajakan, sementara praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara terus menjadi persoalan.

Menurutnya, masyarakat dituntut patuh membayar pajak tanah, kendaraan bermotor, serta berbagai kewajiban lainnya. Karena itu, negara juga wajib memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan oleh pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan mengelola anggaran.

Ia berpandangan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan mengambil uang negara, melainkan tindakan yang dapat merampas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kehidupan yang layak.

"Mengapa koruptor harus dihukum mati? Karena menurut pandangan saya, hukuman yang sangat berat diperlukan untuk memutus mata rantai korupsi yang sudah mengakar. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban, sementara pelaku kejahatan justru tidak merasakan hukuman yang sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan, "demikian inti pandangan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal.

Ia meminta pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak pandang bulu.

Minta Presiden Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi

Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memperkuat langkah pemberantasan korupsi tanpa terpengaruh kepentingan politik, ekonomi, kelompok, ataupun kedudukan seseorang.

Menurutnya, penindakan terhadap koruptor harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan pihak swasta yang terlibat.

Ia juga mengingatkan bahwa ketegasan penegakan hukum harus berjalan sesuai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks hukum Indonesia, pidana mati untuk tindak pidana korupsi bukan hukuman yang otomatis dapat dijatuhkan kepada setiap koruptor. Penerapannya dibatasi ketentuan hukum dan wajib melalui pemeriksaan pengadilan serta putusan yang sah.

Karena itu, seruan Prof. Sutan Nasomal mengenai hukuman mati merupakan pandangan dan tuntutan kebijakan hukum, bukan pembenaran terhadap tindakan penembakan atau eksekusi tanpa proses peradilan.

Soroti Kejahatan Perusakan Hutan dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tidak hanya menyoroti korupsi, Prof. Sutan Nasomal turut meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperhatikan tindak pidana lingkungan hidup, khususnya pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan untuk kepentingan ekonomi.

Menurutnya, kerusakan kawasan hutan dapat menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat, mulai dari hilangnya sumber penghidupan hingga ancaman kesehatan akibat kabut asap.

Ia menekankan bahwa anak-anak, balita, lanjut usia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan merupakan kelompok yang rentan terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Prof. Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang membiayai, memerintahkan, atau memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Korupsi dan Kerusakan Lingkungan Harus Ditangani Secara Serius

Lebih jauh, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa korupsi dan kerusakan lingkungan dapat menghambat pembangunan serta memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ia berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan dilanjutkan dengan penelusuran aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan sistem pengawasan anggaran.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara adil terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-75 kepada Presiden Prabowo Subianto, seraya mendoakan kesehatan dan keberhasilan dalam menjalankan amanah kepemimpinan nasional.

Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo mampu menjawab harapan masyarakat dalam memperkuat ekonomi, menjaga persatuan bangsa, menegakkan hukum, dan memberantas korupsi.

"Indonesia harus diselamatkan dari praktik korupsi yang memiskinkan rakyat. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membiarkan kekayaan bangsa terus digerogoti oleh mereka yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat, "demikian penegasan sikap Prof. Sutan Nasomal.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan tuntutannya agar pemberantasan korupsi menjadi agenda nyata yang dilaksanakan secara konsisten, dengan tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).*krN/Rishki

(4889) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved