Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Usut Dugaan Pemberian Uang dan Fitnah Rp5 Juta: Jangan Biarkan Pengawasan Rakyat Dibungkam
Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:33:44 WIB

Kabar Riau - Nasional
Prof. Sutan Nasomal Soroti Polemik Proyek PAUD di Mamasa: Warga Mengaku Ditawari Uang, Malah Dituduh Memeras Rp5 Juta

SHARE
   
 

MAMASA, SULAWESI BARAT

Polemik dugaan pemberian uang kepada dua warga yang mempertanyakan transparansi proyek pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Tapalinna, Kecamatan Maambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mendapat sorotan tajam dari pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Senin (19/10/2026), Prof. Sutan Nasomal mendesak jajaran Polres Mamasa agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tidak memihak.

Desakan tersebut menyusul pengakuan dua warga, Abd. Rahman dan Simson, yang menyatakan telah menerima tawaran uang ketika mempertanyakan pelaksanaan proyek PAUD. Keduanya justru kemudian dikaitkan dengan tuduhan meminta uang sebesar Rp5 juta.

"Jangan sampai yang mengawasi justru dibungkam dengan amplop lalu difitnah. Ini bukan sekadar kasus dua orang warga, ini ujian keadilan di Mamasa. Polres Mamasa harus segera bertindak, panggil seluruh pihak, periksa dengan adil, dan buktikan kepada publik siapa yang menyuap, siapa yang memfitnah, dan siapa yang sebenarnya berbuat salah, "tegas Prof. Sutan Nasomal.

Berawal dari Pengawasan Proyek PAUD

Persoalan ini bermula pada Jumat (16/10/2026), ketika Abd. Rahman dan Simson mendatangi lokasi pembangunan PAUD di Desa Tapalinna.

Menurut keterangan keduanya, kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran serta kesesuaian kualitas dan spesifikasi material bangunan.

Dalam pertemuan itu, kepala sekolah berinisial H disebut menyampaikan bahwa papan informasi proyek akan segera dipasang.

Namun, persoalan berkembang ketika Abd. Rahman mengaku mendapat tawaran uang Rp200.000 yang langsung ditolaknya.

Pada sore harinya, Simson mengaku dihubungi dan diminta mendatangi kediaman kepala sekolah. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan Simson, kepala sekolah menyerahkan amplop putih berisi uang yang disebut dimaksudkan agar persoalan proyek tidak lagi dipermasalahkan.

Simson menyatakan telah menolak pemberian tersebut, tetapi amplop diduga tetap dimasukkan ke dalam tasnya.

Uang yang kemudian diketahui berjumlah Rp800.000 itu disebut masih disimpan dalam keadaan utuh untuk dijadikan barang bukti.

Keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak kepala sekolah.

Muncul Tuduhan Pemerasan Rp5 Juta

Persoalan semakin memanas setelah beredar informasi yang menuding adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp5 juta kepada pihak sekolah.

Informasi tersebut menyebut adanya oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah PAUD.

Abd. Rahman dan Simson membantah tuduhan itu. Keduanya menegaskan tidak pernah meminta uang kepada pihak sekolah, baik sebesar Rp5 juta maupun dalam jumlah lainnya.

Menurut keterangan pelapor, informasi tersebut diduga turut disebarluaskan oleh seorang wartawan bernama Riki. Namun, keterlibatan maupun sumber informasi yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi secara langsung.

Simson menegaskan bahwa uang Rp800.000 yang berada dalam penguasaannya tidak pernah digunakan.

"Saya tidak akan mengembalikan uang ini secara langsung. Saya serahkan ke polisi sebagai bukti bahwa kami ditawari, kami tolak, lalu kami difitnah, "ujar Simson sebagaimana disampaikan dalam keterangan pelapor.

Selain uang tersebut, pelapor mengaku memiliki rekaman percakapan, tangkapan layar WhatsApp, dan keterangan saksi yang dinilai berkaitan dengan peristiwa itu.

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Sampai Pengawasan Masyarakat Justru Dibungkam

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Sutan Nasomal menilai aparat penegak hukum perlu mengusut dua persoalan secara bersamaan, yakni dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pengawasan masyarakat dan dugaan penyebaran tuduhan pemerasan.

Menurutnya, hak masyarakat untuk mempertanyakan penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ada pola yang sangat jelas di sini. Warga bertanya soal dana pendidikan, bukannya diberi penjelasan yang terbuka, justru ditawari uang, dipaksakan, lalu difitnah memeras. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang berani mengawasi penggunaan uang rakyat? "ujarnya.

Prof. Sutan menekankan bahwa rangkaian peristiwa yang disampaikan pelapor harus diuji melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan langsung dianggap sebagai kebenaran hukum.

Ia meminta penyidik memeriksa asal-usul uang, maksud pemberiannya, kronologi pertemuan, komunikasi para pihak, serta dasar munculnya tuduhan pemerasan Rp5 juta.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada penegakan hukum hanya karena laporan yang menyangkut kepentingan publik tidak ditangani secara terbuka. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum berdiri di atas kepentingan siapa pun, "tegasnya.

Desak Polres Mamasa Periksa Seluruh Pihak

Prof. Sutan Nasomal meminta Kapolres Mamasa memberikan perhatian serius terhadap pengaduan yang menurut keterangan pelapor telah disampaikan ke Satreskrim Polres Mamasa pada 18 Oktober 2026.

Ia mendesak penyidik memanggil dan meminta keterangan kepala sekolah berinisial H, Hasriani, serta pihak lain yang mengetahui proses penyerahan uang.

Selain itu, wartawan yang disebut dalam keterangan pelapor dan pihak konsultan yang diduga mengetahui penyebaran tuduhan Rp5 juta juga diminta memberikan klarifikasi apabila keterangannya relevan dengan perkara.

Menurut Prof. Sutan, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada tuduhan pemerasan, tetapi juga perlu menelusuri apakah terdapat upaya memengaruhi pengawasan masyarakat melalui pemberian uang.

"Kalau memang ada bukti pemerasan, proses sesuai hukum. Tetapi kalau tuduhan itu tidak benar dan sengaja disebarkan untuk merusak nama baik seseorang, hal itu juga harus diperiksa. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang mempertanyakan penggunaan anggaran, "tegasnya.

Penanganan Perkara Harus Terbuka, Bukan Sekadar Menerima Laporan

Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa penerimaan laporan masyarakat merupakan langkah awal proses penegakan hukum.

Menurutnya, penyidik perlu menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman bukti, dan penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme yang tersedia.

"Polres Mamasa jangan diam. Terang benderang segala sesuatu. Periksa seluruh pihak secara objektif. Jangan ada pihak yang dilindungi karena kedudukan, jabatan, ataupun kepentingan tertentu, "katanya.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Mamasa mengenai hasil pemeriksaan, status hukum para pihak, ataupun kesimpulan penyidik atas pengaduan tersebut.

Karena itu, kritik Prof. Sutan merupakan desakan agar perkara ditangani secara serius, bukan kesimpulan bahwa kepolisian telah mengabaikan laporan.

Transparansi Anggaran dan Kualitas Proyek PAUD Juga Harus Diperiksa

Selain menyoroti dugaan pemberian uang dan tuduhan pemerasan, Prof. Sutan Nasomal meminta instansi berwenang memeriksa transparansi pelaksanaan proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna.

Ia menilai pertanyaan masyarakat mengenai nilai anggaran, sumber pembiayaan, spesifikasi material, volume pekerjaan, dan pemasangan papan informasi proyek patut dijawab secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan teknis.

"Jangan hanya ribut soal amplop dan tuduhan pemerasan, sementara persoalan awal mengenai penggunaan anggaran pembangunan justru terlupakan. Semua harus diperiksa agar masyarakat memperoleh kepastian, "ujarnya.

Kepastian Hukum Menjadi Ujian Kepercayaan Publik

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, pemberitaan, ataupun keterangan sepihak.

Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Ia berharap Polres Mamasa dapat menangani persoalan ini secara profesional sehingga tidak menimbulkan prasangka ataupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Faktanya harus dibuka melalui proses hukum. Siapa yang benar harus dilindungi, siapa yang terbukti melanggar hukum harus diproses. Jangan sampai keberanian masyarakat mengawasi penggunaan uang rakyat justru berakhir dengan intimidasi atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, "pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak kepala sekolah, Hasriani, wartawan yang disebut, pihak konsultan, serta Polres Mamasa masih diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara berimbang. Semua dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.*krN/Rishki

(5829) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved