Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Kasus Juari: Jangan Hanya Wartawan Diperiksa, Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Juga Harus Diusut!
Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:24:01 WIB

Kabar Riau - Riau Provinsi
Prof. Dr. Sutan Nasomal Pasang Badan untuk Empat Pemred di Riau, Dukung Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari ke Polda Riau!

SHARE
   
 

PEKANBARU

Polemik pemberitaan dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, semakin menjadi perhatian publik. Setelah Juari melaporkan pemberitaan sejumlah media online ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi (Pemred) yang terkait dengan pemberitaan tersebut kini berencana mengambil langkah hukum balik.

Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi melalui sambungan telepon seluler dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), Prof. Sutan menyatakan dukungannya terhadap rencana empat pimpinan redaksi di Riau untuk menempuh langkah hukum demi mempertahankan kehormatan, nama baik, serta hak mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Prof. Sutan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, wartawan yang telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, melakukan pemeriksaan informasi, serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan berhak memperoleh perlindungan hukum.

Ia mengingatkan agar proses hukum terhadap pemberitaan tidak digunakan sebagai sarana untuk menekan kebebasan pers. Namun, setiap pemberitaan juga harus tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menghormati hak pihak yang diberitakan.

Surat Polda Riau Ungkap Dasar Pengaduan Juari

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi tertanggal 29 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn, S.H., selaku Pimpinan Redaksi media online kabarriau.net.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari terkait dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik melalui pemberitaan media online.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan pada 18 Juni 2026.

Dokumen kepolisian mencantumkan sejumlah dasar penyelidikan, termasuk surat pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.

Rishki diundang memberikan klarifikasi sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruangan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.

Penyidik juga meminta dokumen legalitas perusahaan pers, struktur redaksi, serta kelengkapan administrasi media.

Dalam surat tersebut turut disebutkan bahwa berdasarkan keterangan Dewan Pers, media kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers pada Dewan Pers.

Meski demikian, persoalan pendataan perusahaan pers perlu dibedakan dari penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu pemberitaan.

Tidak tercatatnya suatu perusahaan pers di Dewan Pers tidak secara otomatis membuktikan bahwa produk jurnalistiknya merupakan tindak pidana.

Berita Acara Bermeterai dan Rekaman Suara Menjadi Bahan Pendukung

Di tengah polemik tersebut, pihak media menyatakan bahwa pemberitaan mengenai Juari tidak dibuat tanpa dasar.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah berita acara musyawarah penyelesaian masalah keluarga tertanggal Sabtu, 25 April 2026.

Dokumen tersebut memuat hasil musyawarah antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dengan pihak Juari.

Dalam berita acara itu tercantum sejumlah kesepakatan mengenai rencana pernikahan, pemenuhan kebutuhan hidup Dini, serta penyelesaian dokumen perceraian sebelum rencana pernikahan dilaksanakan.

Berita acara tersebut juga memuat nama dan tanda tangan pihak-pihak yang disebut mengikuti musyawarah, termasuk unsur RT, RW, keluarga, dan tokoh masyarakat setempat.

Pada dokumen tersebut terlihat pula penggunaan meterai di bagian tanda tangan.

Selain dokumen tertulis, pihak media mengaku telah mengumpulkan sejumlah rekaman suara dari narasumber yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

Namun, keaslian dokumen, konteks pernyataan para pihak, dan relevansi rekaman suara tetap perlu diperiksa. Berita acara tersebut menunjukkan adanya kesepakatan yang tertulis, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa pernikahan telah dilaksanakan atau telah terjadi pelanggaran hukum.

Prof. Sutan Soroti Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan

Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa polemik ini tidak semestinya hanya berfokus pada pengaduan terhadap media yang memberitakan persoalan tersebut.

Ia mendorong agar dugaan pelanggaran disiplin ASN dan ketentuan perkawinan yang menjadi pokok pemberitaan juga diperiksa oleh instansi berwenang, apabila terdapat bukti dan dasar pengaduan yang memadai.

Menurutnya, seorang ASN memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, ketentuan yang dapat menjadi bahan penelaahan antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan perkawinan dan perceraian bagi PNS apabila relevan dengan status kepegawaian yang bersangkutan.

Sementara itu, aspek perkawinan dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Prof. Sutan menilai pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan yang menjadi sumber pemberitaan tidak justru terabaikan.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran etik, disiplin ASN, maupun ketentuan perkawinan harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan atau tuduhan.

Empat Pemred Pertimbangkan Langkah Hukum Balik

Sementara itu, Rishki Nifayadi Garawn, selaku salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi Polda Riau, bersama tiga pimpinan redaksi lainnya dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait laporan Juari.

Rencana tersebut dilatarbelakangi keinginan para pimpinan redaksi untuk mempertahankan hak dan reputasi mereka sebagai insan pers.

Pihak media menilai dokumen berita acara musyawarah, keterangan narasumber, serta rekaman suara yang telah dikumpulkan perlu diperiksa secara objektif sebagai bagian dari penilaian terhadap dasar pemberitaan.

Meski demikian, rencana laporan balik harus memiliki dasar hukum dan bukti tersendiri. Penggunaan hak seseorang untuk membuat laporan polisi tidak otomatis merupakan pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum.

Penyelesaian sengketa pemberitaan juga perlu memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.

Jangan Sampai Pers Takut Mengungkap Persoalan Publik

Prof. Sutan menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kebebasan pers harus dijaga agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dugaan pelanggaran etika oleh pejabat atau aparatur negara.

Di sisi lain, ia juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan hak setiap warga negara untuk mengajukan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya.

Prof. Sutan berharap Polda Riau dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa mengabaikan hak para pihak.

Ia juga mendorong agar instansi pembina kepegawaian yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila dugaan pelanggaran disiplin ASN dilaporkan secara resmi dan didukung bukti6 yang relevan.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil, dengan tetap menjaga kebebasan pers, melindungi kehormatan setiap warga negara, dan memastikan tidak ada dugaan pelanggaran hukum yang luput dari pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya proses penyelidikan dan undangan klarifikasi dari Polda Riau. Dokumen tersebut belum menunjukkan adanya penetapan tersangka atau putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Juari, pihak keluarga terkait, instansi kepegawaian yang berwenang, serta Polda Riau demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.*krN/Redaksi

(12221) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved