Jum'at, 18 Oktober 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Korban Minta Pihak Berwenang Periksa Karu Dan Bendahara Karu Bagian Hemodialisis
Diduga Ada Pungli Dan Regulasi Bodong Di RSUD Siak
Senin, 30 September 2024 - 13:42:58 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Pungli dan Regulasi Ilegal Harus Di Berantas.
SHARE
   
 

Siak

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di duga telah terjadi tindakan melanggar hukum dan penyalahan wewenang di RSUD Tengku Rafian Siak.

Bersumber dari info-info tersebut, beberapa team media cetak dan Online menyelesuri serta mencari siapa korban para pelaku pungli RSUD Tengku Rafian Siak yang di hebohkan itu.

Dengan kegigihan team media dan wartawan yang bertugas di kabupaten Siak, dapatlah beberapa orang korban pungli yang dimaksud, Selasa 03/09/2024.

Sebut saja Rusli, seorang diduga korban pungli di lakukan oleh atasannya bagian Kepala Ruangan di bagian Hemodialisis RSUD Tengku Rafian Siak.

Rusli menjelaskan bahwa pemotongan Jasa BPJS tersebut berjenjang turun seperti;
Pemotongan Jasa BPJS selama 1 tahun.
1. Bulan Pertama s/d Ketiga (April, Mei, Juni 2024), potongan 70%.
2. Bulan Ke Empat s/d Kelima (Juli, Agustus 2024), potongan 60%.
3. Bulan Ke Enam s/d Ketujuh (September, Oktober 2024), potongan 50%.
4. Bulan Ke Delapan s/d Ke Sembilan (Nopember, Desember 2024), potongan 40%.
5. Bulan Ke Sepuluh s/d Ke Sebelas (Januari, Februari 2025), potongan 30%.
6. Bulan Ke Duabelas (Maret 2025), potongan 20%.

Karena merasa terlalu banyak di rugikan, Rusli protes ke Bendahara Karu sebab penyetoran pada bulan selanjutnya tetap 70% , dan di jelaskan nya bahwa, jasa yang diterima ke rekening Rusli senilai Rp.4.095.000 di potong 70% dan potongan jasa tersebut di setor ke rekening bendahara Karu atas nama Wahyuni sebesar Rp.2.490.000 itu pada bulan Juni 2024.
Pada bulan Juli 2024, jasa yang masuk ke rekening Rusli sebesar Rp.4.738.000 di potong 70% dan potongan jasa tersebut di setor ke rekening bendahara Karu atas nama Wahyuni sebesar Rp.3.000.000.
Pada bulan Agustus 2024, jasa yang masuk ke rekening Rusli sebesar Rp.5.067.000 dan potongan jasa tersebut di setor kembali ke rekening bendahara Karu atas nama Wahyuni.

"Merasa di Zolimi oleh Karu bagian Hemodialisis dan senior-seniornya, Rusli meminta kawan-kawan wartawan untuk dapat memediasikan permasalahannya ke Direktur RSUD Tengku Rafian dan Pihak Berwenang atau penegak hukum, "harap Rusli.

Dari sumber keterangan dan bukti yg ada pada kami (red), team media menghubungi Direktur RSUD Tengku Rafian Siak melalui via telpon, Selasa 03/09/2024.

Saat di mintai konfirmasi adanya dugaan Pungli dan adanya Regulasi Bodong di Bagian Ruangan Hemodialisis, Direktur RSUD Siak dengan happy nya sambil ketawa mengatakan bahwa hal tersebut di luar sepengetahuannya.

"Mungkin mereka buat arisan bulanan tu pak wartawan, "sebut Direktur RSUD Tengku Rafian Siak menjawab dengan santainya.

Ketika media Online Kabar Riau menghubungi bendahara Kepala Ruangan  ( Karu ) bagian Hemodialisis yaitu "Wahyuni mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah ada sebelum saya menjabat sebagai bendahara Karu Hemodialisis, "terang Wahyuni, dan langsung menutup teleponnya.

Setelah itu, di hari yang sama team media minta konfirmasi ke Atih selaku Kepala Ruangan Hemodialisis RSUD Tengku Rafian Siak.

"Atih mengatakan bahwa permasalahan pemotongan jasa BPJS di bagian Hemodialisis itu secara interen sudah di rapatkan, "kata Atih.

Setelah permasalahan tersebut di ketahui oleh beberapa media dan wartawan, Rusli banyak dapat tekanan dari senior-seniornya dalam bekerja. Para senior-seniornya dan juga Karu Bagian Hemodialisis meminta agar Rusli jangan menyuruh wartawan memberitakan kejadian tersebut.

"Rusli pada hari ini, Senin 30/09/2024 secara resmi membuat laporan ke bagian Tipikor Polres Siak, yang didampingi oleh beberapa orang wartawan. Hal ini di lakukan agar tidak ada lagi di kemudian hari Pratik Pungli dan Regulasi Ilegal di dalam gedung RSUD Tengku Rafian Siak, "terang Rusli. *krN-Rishki.
(202709) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved