Camat Diminta Segera Bertindak.
Sabak Auh
Peron Sawit diduga tidak memiliki izin marak beroperasi di wilayah kecamatan Sabak Auh, kabupaten Siak. Pantauan awak media Senin, (12/8/24), diperkirakan hanya dua peron yang mengantongi izin di kecamatan Sabak Auh.
Salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengaku sangat menyayangkan maraknya aktivitas Peron diduga tidak memiliki izin di kecamatan Sabak Auh.
"Seharusnya untuk mendongkrak PAD seperti restribusi pajak harus dilakukan penertiban," ujar dia.
Menurut dia, seharusnya pengusaha peron sawit tersebut harus mengedepankan perizinan terlebih dahulu, jangan belum ada izin peron tetap dioperasikan.
"Apalagi muatan mobil trontonnya itu sangat banyak sampai petak 3 dan 4. Kalau dilihat dari muatannya di perkirakan melebihi muatan sampai 40 ton akan berdampak nantinya berpotensi merusak jalan atau jembatan yang dilewati oleh kendaraan tersebut terutama di wilayah di dua kecamatan Sabak Auh dan kecamatan Sungai Apit," kata dia.
Dia juga mendesak Camat Sabak Auh agar segera memberi teguran terhadap peron-peron yang belum mengantongi izin dari pihak berwenang.
"Jika perlu pelaku usaha yang membandel yang sudah lama beroperasi dan tidak mempunyai izin segera ditutup, sebelum mereka mengurus izin yang telah di tentukan oleh pejabat berwenang terlebih dahulu," ujar dia.
Perlu diketahui, sebelumnya sempat viral diberitakan oleh media online, terkait jalan yang baru selesai diaspal sudah dalam kondisi rusak parah. Patut diduga karena sering dilewati oleh mobil tronton yang kelebihan tonase.
Kita (red), menyayangkan kinerja pemerintah kabupaten Siak, Dishub, Disperindag dan Disnaker Siak, khususnya UPIKA Sabak Auh.
"Sampai saat ini beberapa peron yang ada di kecamatan Sabak Auh belum mengantongi izin, diharapkan Kasi Trantib kecamatan Sabak Auh untuk segera turun ke lapangan agar mendata kembali peron-peron yang belum mengantongi izin," red
Pada beberapa minggu berlalu, tepatnya pada tanggal 30 Juli 2024, Pemkab Siak telah mengadakan rapat terkait Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yaitu truk yang melebihi batas maksimum dimensi dan/atau muatan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kesimpulan rapat, di tekankan kepada pengusaha peron-peron yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus dan melengkapi aturan yang disyaratkan oleh negara
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Siak yang dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Siak dan jajarannya, perwakilan OPD serta Camat Se-kabupaten Siak atau yang mewakili.
Pembahasan rapat terkait Truk ODOL dan peron-peron yang belum mengantongi izin, dan semua Stakeholder pada Forum LLAJ kabupaten Siak berkomitmen dan meningkatkan kerjasama yang baik di tingkat desa maupun kecamatan untuk menangani permasalahan truk ODOL, serta melakukan sosialisasi secara intensif kepada pelaku usaha penampung, pengepul, agen dan peron sawit untuk tidak menerima kendaraan ODOL masuk ke PKS.
Penegakan Hukum terhadap angkutan barang dan pelaku usaha penampung, pengepul, agen dan peron sawit akan ditindak lanjut sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.
"Dari isi rapat diatas sudah jelas diharapkan camat selaku kepala wilayah agar dapat menugaskan bawahannya, dalam hal ini Kasi Trantib kecamatan agar segera turun dan mendata mana saja peron-peron yang belum mengantongi izin di wilayahnya,"red.*krN-Rishki
Komentar Anda :