Jum'at, 19 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dalam Menindaklanjuti LADUMAS Desa Bagan Manunggal
MASYARAKAT APRESIASI LANGKAH KRIMSUS POLRES ROKAN HILIR
Selasa, 25 April 2023 - 18:21:44 WIB

Kabar Riau - Rohil
Arjuna Sitepu: Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir
SHARE
   
 

Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (LSM DPC GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, telah melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Ladumas) ke Reskrimsus Polres Rokan Hilir pada 10/4 lalu (Red).

Berdasarkan SOP (Standart Operasional Prosedur) Pemeriksaan Polres Rokan Hilir, dalam kurun waktu hanya seminggu, laporan pengaduan masyarakat kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto,SH,SIK,MSi, bukan cuma direspon, tetapi juga langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Dr Reza Fahmi SH.SIK.MH, sesuai lampiran bukti SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tanggal, 17/4/23, Nomor: B/93/iV/Res.3.3/Rekrim, terkait melaporkan kepala Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah yang berinisial JT dan Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, Kasi Perencanaan serta Kasi Pemerintahan Desa Bagan Manunggal, terang Arjuna Sitepu Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, pada Press Release nya, Selasa, Pukul: 10:33:00 Wib (25/4/2023).

Pasalnya, Kepala Desa dan perangkat Desa Bagan Manunggal, berdasarkan bukti awal LSM GAKORPAN bersama warga masyarakat Desa Bagan Manunggal ditemukan terhadap lokasi yang diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah Tindak Pidana Korupsi yaitu, penyaluran bantuan untuk ketahanan pangan/hewani yang bersumber DD (Dana Desa) Tahun 2022 tidak lagi mengikuti SK Kelompok Ternak/Tani sebagai penerima bantuan ternak/tani dalam rangka pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan hewani, juga perlu menetapkan keputusan kepala Desa atau SK Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 sebagai mana amanat Pasal 5 Ayat (4) Perpres No: 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun 2022 tandasnya.

Ini merupakan keputusan yang bersifat wajib untuk menunjang administrasi pelaporan di desa bahwa ada daftar kelompok yang menerima bantuan ternak/tani tersebut, jelasnya.

Tambahkan Arjuna Sitepu, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya program ketahanan pangan dan hewani sebagaimana yang dijelaskan diatas, adalah:

– Bab 1 Huruf D Ayat 3 Keputusan Menteri Desa, PDTT No: 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, yang berbunyi;

“Penyelenggaraan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh masyarakat desa tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan Kelompok serta Golongan, bahkan dilakukan tindakan afirmatif untuk memastikan beragam kegiatan penyelenggaraan desa bermanfaat bagi masyarakat desa yang berada dalam situasi ketidakberdayaan, misalnya MASYARAKAT MISKIN yang tidak memiliki aset dan akses terhadap pangan.”

Dan Berdasarkan Amanat pada;

– Pasal 5, Ayat 4 Huruf (b) Peraturan Presiden No: 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2022.
– Pasal 7, Aya1 1,2,3, dan 4, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No: 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
– Pasal 7, Huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan No: 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
–Pasal 72 ke Pasal 68 dan 70, Permendagri No: 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
– Pasal 86 UU N:o: 6 Tahun 2014 tentang Desa.
– Pasal 1 ayat 2 UU No: 68 Tahun 1999 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
– Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menyatakan Bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, jabarkannya.

Ketua LSM DPC GAKORPAN Rokan Hilir mengatakan, ihwal pelaporan JT Kepala Desa Bagan Manunggal yang dilaporkan oleh pihaknya, adanya rasa ketidakadilan yang mengarah Tindak Pidana Korupsi, NYATA dan FAKTA secara REALITA telah mencederai perundang–undangan, seperti tersebut diatas. Ini yang dirasakan oleh Arjuna Sitepu sebagai masyarakat Desa Bagan Manunggal, yang juga merupakan Kepala Perwakilan Media Nasional untuk Wilayah Riau, sekaligus perwakilan warga Desa Bagan Manunggal guna pendampingan untuk melakukan diantaranya adalah;

1. Permohonan Permintaan Informasi PPID DANA DESA Desa Bagan Manunggal Tahun 2019, 2020, 2021, 2022 tertanggal: 7/3/2023. No:01DANA DESA BAGAN MANUNGGAL/GAKORPAN/III/2023.
2. Pelaporan Pengaduan ke Dinas Inspektorat Rokan Hilir, tertanggal: 8/3/2023, No:02/P/GAKORPAN/RHL/III/2023.
3. Pelaporan Pengaduan ke Reskrimsus Polres Rokan Hilir, tertanggal: 10/4/2023, No:02/P/GAKORPAN/RHL/III/2023.

“Kita sudah terima dari Reskrimsus SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pengaduan dari Reskrimsus Polres Rokan Hilir, terkait permasalahan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022 ungkapnya dalam Press Release.

Sehingga atas kejadian tersebut perwakilan warga masyarakat Desa Bagan Manunggal yang turut ikut menanda tangani laporan pengaduan ini, merasa dirugikan dan telah kehilangan hak-haknya sebagai warga yang berhak menerima Prioritas Dana Desa Tahun 2022. tersebut, ungkapnya.

Menurut Arjuna Sitepu, setelah medapatkan informasi dari beberapa warga tempatan dan memiliki bukti awal hasil INVESTIGATOR dengan turun dan melihat pada objek permasalahan, dirinya kemudian melakukan permohonan permintaan informasi PPID langsung kepada JT Kepala Desa Bagan Manunggal, sebagai Atasan PPID Desa Bagan Manunggal yang pada saat itu di dampingi oleh Sekretarisnya berinisial NV di Ruang Kerja Kantor Kepala Desa Bagan Manunggal.

Lanjutkannya, permintaan Permohonan Informasi PPID Desa dimaksud, dilakukan oleh LSM DPC GAKORPAN Rokan Hilir yang didasari sesuai amanat perundang– undangan berdasarkan PERKI No: 1 Tahun 2021, Jo PERMENDAGRI No: 73 Tahun 2021, Jo PERMENDAGRI No: 20 Tahun 2018, Jo UU No: 6 Tahun 2014, Jo UU No: 14 Tahun 2008, Jo UU No: 68 Tahun 1999, Jo PP No: 43 Tahun 2018 dan Pasal 28 Uruf (F) UUD 1945.

Padahal saya telah menjabarkan dengan jelas terkait mekanisne permintaan permohonan infornasi PPID Desa dengan menguraikan undang–undang terkait informasi publik yang dibuka secara serta merta dan berkala oleh badan publik kepada masyarakat, namun JT Kepala Desa Bagan Manunggal tidak merespons hal itu, bahkan menolak permintaan permohonan PPID Desa, tersebut, tegasnya.

“Mari kita telusuri hak masyarakat sebagai pengguna informasi publik secara bukti otentik yaitu, berdasarkan undang–undang seperti tersebut diatas” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPC GAKORPAN Rokan Hilir bersama Masyarakat mengapresiasi Unit Tipikor Polres Rokan Hilir yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat Desa Bagan Manunggal dalam menegakan supermasi hukum berdasarkan PROJUSTITIA, akhiri Arjuna Sitepu Ketua DPC GAKORPAN Rokan Hilir, menutup Press Reales-nya,*Rishki

(895) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved