Tim TGUPP bubarkan, kinerja tak jelas, terkesan hamburkan APBD DKI Jakarta.
Sidang Sengketa Permintaan Informasi Publik "PKN MENANG LAWAN GUBERNUR DKI JAKARTA"
Rabu, 14 April 2021 - 13:11:05 WIB
kabarriau.net - Nasional
|
Sidang Sengketa Ajudikasi ini yang di sesalkan oleh Patar adalah, " Putusan Gubernur Nomor: 16 tahun 2019 tentang TIM TGUPP.
|
SHARE
Jakarta
Dalam rilis sumber berita yang Redaksi terima dari Patar Sihotang SH.MH, selaku Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara), Kami mencermati dan mencatat beberapa hal, yaitu; Sidang sengketa Ajudikasi PKN melawan Gubernur DKI Jakarta, PKN di menangkan dalam siding. Sengketa Ajudikasi melawan Gubernur DKI Jakarta, berakhir dengan pembacaan Putusan majelis Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dengan Amar Putusan.
"Permintaan Informasi Publik yang di mohonkan PKN adalah Informasi Publik yang harus diberikan oleh termohon dalam hal Gubernur DKI Jakarta ", demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN.
Patar menjelaskan, berawal dari Ramainya Pemberitaan di media sosial baik media online, cetak dan berita elektronik tentang Kinerja TIM TGUPP antara lainnya, adanya Fraksi DPRD yang minta di Tim TGUPP ini di bubarkan karena tidak jelas kinerjanya dan banyak menghabiskan anggaran APBD DKI Jakarta.
Atas kegaduhan yang terjadi di media sosial ini, maka kami PKN melaksanakan permintaan Informasi Publik kepada Gubernur DKI Jakarta, adapun yang PKN minta adalah; Tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) antara lain:
- 1. Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepataan
Pembangunan (TGUPP) 2019.
- 2. Daftar Gaji atau honor dan Tanda Terima Penerimaan Honor Tim Gubernur
Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP).
- 3. Fotocopy Kehadiran/Absensi Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan
(TGUPP) 2019.
- 4. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP.
- 5. DPA Tahun 2019 TGUPP.
- 6. Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019.
Kepala Dinas Infokom provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua PPID Utama telah menjawab permintaan Informasi Publik PKN, namun tidak sesuai dengan harapan dan permintaan PKN, sehingga PKN melakukan dan membuat Surat keberatan kepada Atasan PPID Utama, nyaitu: Anis Baswedan sebagai (Gubernur DKI Jakarta).
Selanjutnya surat keberatan PKN di respon oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 2495/079.4, yang di tanda tangani oleh Sekretaris Gubernur DKI Jakarta.
Surat yang diterima tersebut, setelah di cermati oleh Tim PKN, ternyata tidak sesuai dengan apa yang di mohonkan oleh PKN, sehingga mengajukan Sidang Sengketa Ajudikasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta demikian penjelasan Patar Sihotang.
Patar Juga menjelaskan Bahwa adapun maksud dan tujuan kami memohon INFORMASI PUBLIK tersebut, adalah, "Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan."
Sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol sosial terhadap anggaran keuangan negara sesuai pada PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Pelaksaan Persidangan PKN melawan Gubernur DKI Jakarta sudah di laksanakan sebanyak 7 kali mulai dari pemeriksaan legal Standing 2 kali persidangan, pembuktian dan kesimpulan serta pembacaan putusan.
Dan dalam Persidangan Ajudikasi Ini bertindak sebagai majelis adalah;
Ketua Majelis : Aang Muhdi Gozali.
Anggota Majelis : Harry Ara Hutabarat dan Harminus.
Panitera : Elwin Rivo Sani.
Pada hari Rabu 14 April 2021 jam 14:00 WIB sidang di laksanakan dengan agenda pembacaan putusan dengan amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon Sebagian.
2. Menyatakan Permintaan Nomor 1.2 .4.5.6 adalah; INFORMASI PUBLIK yang harus di berikan kepada pemohon.
3. Menyatakan Point nomor 3 tidak dapat di berikan karena tidak di kuasai
termohon.
Patar menyampaikan bahwa PKN memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan majelis Komisioner karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan Amanat dan ROh UU No. 14 Tahun 2008 dan kami menilai bahwa, putusan ini sudah memenuhi rasa KEJUJURAN, KEBENARAN dan KEADILAN khususnya bagi PKN dan umumnya bagi Masyarakat Pemohon INFORMASI PUBLIK, demikian ucap Patar.
Pada Sidang Sengketa Ajudikasi ini yang di sesalkan oleh Patar adalah, " Putusan Gubernur Nomor: 16 tahun 2019 tentang TIM TGUPP yang menyatakan bahwa Salinan kehadiran TGUPP tidak ada, karena Penilaian kinerja TGUPP bukan berdasarkan Absen, tetapi berdasarkan Output kinerja secara priodik, hal ini yang menjadi janggal dalam penilaian Tim PKN, karena menurut Tim PKN semua yang bekerja yang mengunakan APBD harus ada Absen kehadirannya sebagai dasar penilaian penggajian atau pemberian honor dari APBD yang berasal dari uang rakyat, sebut Patar Sihotang.
Selanjutnya Patar menjelaskan, apabila Termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan Naik banding dalam kurun waktu 14 hari kerja, Tim PKN akan membawa Putusan KOMISI INFORMASI ini ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk di lakukan EKSEKUSI terhadap PUTUSAN tersebut, karena PUTUSAN tersebut akan di gunakan Tim PKN sebagai Informasi awal dalam melaksanakan INVESTIGASI terhadap LPJ dan kinerja TGUPP demikian penyampaian Patar Sihotang SH MH di akhir Konfrensi pers.(RED** krN-Arjuna STP).
Komentar Anda :