Kamis, 28 Maret 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
DISDIKBUD Kabupaten Rohil Serahkan SK dan Surat Perintah Tugas 12 Guru PPPK.
Untuk Menghindari Desa Tidak Kekurangan Guru ” MUTASI GURU DIPERKETAT ”
Kamis, 25 Maret 2021 - 12:08:52 WIB

kabarriau.net - Rohil
Disdikbud Rohil sebut tahun ini mengajukan forsi guru PPPK sebanyak 1198 orang.
SHARE
   
 

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Rohil menyerahkan SK dan surat Perintah Tugas 12 guru PPPK ( Tenaga Pengajar Non ASN ) di Rohil.

Ke 12 guru tenaga pengajar tersebut di rekrut pada formasi Tahun 2019 lalu dan baru 25 Maret 2021 menerima SK penempatan tugas.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini langsung di tempatkan di sekolah tempat mereka saat menjadi guru honor lalu.

Kedudukan PPPK berdasarkan Pasal 4 ayat (3) di nyatakan bahwa penyusunan kebutuhan PNS (ASN) dalam Pasal 4 ayat (3) dan (4) gaji di bebankan APBN di Instansi Pusat dan APBD di Instsnsi Daerah.

Kepala Disdikbud Rohil HM Nurhidayat Jumat (26/3/2021) menyebutkan 12 PPPK tersebut merupakan rekrut formasi Tahun 2019 lalu. "Benar jumlahnya dua belas orang, formasi 2019 lalu, kami awalnya kurang paham karena limpahan dari BKDSDM Rohil, ” ucap HM Nurhidayat ketika dihubungi melalui ponselnya.

Di sebutkanya pegawai PPPK guru ini ada yang sudah sertifikasi guru lalu batas usianya maximum 59 lamanya 5 tahun.

” Ini program pemerintah pusat,untuk menghadapi kekurangan guru, walau sebagai Pegawai  kontrak,  namun hak sama dengan ASN dan dapat di angkat jadi Kepala Sekolah, ”  terang HM Nurhidayat.

HM.Nurhidayat mrnyebutkan saat ini Disdikbud Rohil untuk Tahun ini mengajukan forsi guru PPPK sebanyak 1198 orang, ”Tahun ini akan kita informasikan secara luas untuk program ini", jelasnya.

Tidak selesainya persoalan kekurangan guru di sekolah-sekolah Pedesaan (Kepenghuluan) kerap terjadi  akibat dari banyaknya guru mutasi atau pindah dari tempat tugas awalnya, sehingga oknum guru yang tidak kerasan atau betah bertugas di kampung melanggar sumpah jabatan yang mereka lafazkan, meninggalkan tempat tugasnya dengan Kateblance pejabat.

” Ini PR penentu kebijakan,jangan lagi mutasi dengan cara tak sehat, segera melihat SK guru yang baru mau pun yang lama, karena desa kekurangan guru, yang di DP (Di Perbantukan) kembalikan ke tempat bertugas awalnya, sesuaikan SK Awal dari Penerimaan Guru Yang Pindah Kedinas ” Ucap, Nara sumber Ayo Berbagai.

” Selagi ada praktek mutasi pakai memo maka selama itu pula dunia pendidikan Rohil suram dan muram, ” Sebut sumber tersebut dan berharap Pemimpin baru Rohil Juni 2021 ini mengembalikan oknum guru mutasi ini ke tempat tugas awalnya,tambahnya .**krN-Arjuna Stp
(8417) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved