Sabtu, 20 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Tokoh masyarakat Kampung Sungai Rawa hanya menagih janji PT.Arara yang telah di sepakati.
“PT.ARARA ABADI INGKAR JANJI” Masyarakat Sungai Rawa Tuntut Janji Fee Tanaman Kehidupan
Rabu, 19 Februari 2020 - 01:29:26 WIB

kabarriau.net - Siak
Pihak Perusahaan dan Tokoh masyarakat kampung Sungai Rawa foto bersama sambil memegang surat kesepakatan.
SHARE
   
 

Sungai Apit

Ketidak seriusannya perusahaan membayarkan Fee kepada pihak masyarakat Kampung Sungai Rawa, sehingga Penghulu beserta stafnya dan juga puluhan warga Kampung Sungai Rawa mendatangi kantor perwakilan PT.Arara Abadi Distrik Siak yang berkantor di Doral kecamatan Pusako kabupaten Siak, Rabu 19/02/20.

Kedatangan Penghulu beserta stafnya dan juga puluhan warga Kampung Sungai Rawa ke kantor perwakilan PT.Arara Abadi Distrik Siak, hanyalah menagih janji yang telah di sepakati oleh perusahaan.

Kronologi berkiprahnya perusahaan Arara Abadi dalam pemanfaatan lahan atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di kampung Sungai Rawa berawal pada tahun 1995 dengan luas lahan yang dikelola 2160 Ha dan ditambah lagi kawasan hutan lindung bebas konflik seluas 500 Ha yang siap direstorasi untuk dikerjasamakan dengan masyarakat kampung Sungai Rawa.

Begitu luasnya lahan yang ada diwilayah kampung Sungai Rawa dikelola oleh perusahaan untuk Tanaman Kehidupan (Pohon Akasia), maka dari itu penghulu beserta masyarakat kampung Sungai Rawa membuat kesepakan dengan perusahaan. Kesepakatan tersebut adalah meminta kemitraan berupa Fee dari hasil produksi kayu Tanaman Kehidupan (Pohon Akasia) kepada PT.Arara Abadi.

Kesepakatan telah didapat oleh kedua pihak, maka diturunkanlah MOU-nya dan pihak perusahaan Arara Abadi bersedia memberikan Fee dari hasil produksi kayu Tanaman Kehidupan (Pohon Akasia) kepada masyarakat kampung Sungai Rawa.

Mungkin terlalu banyaknya pihak-pihak lain yang memfaatkan kesepakatan tersebut, maka dari tahun 1996 sampai sekarang tahun 2020 pihak perusahaan Arara Abadi belum dapat menunaikan Fee dari hasil produksi kayu Tanaman Kehidupan (Pohon Akasia) yang telah dijanjikan untuk masyarakat kampung Sungai Rawa.

Karena janji tinggal janji, Fee belum didapat, maka dari itulah Penghulu beserta stafnya dan juga puluhan warga Kampung Sungai Rawa mendatangi kantor perwakilan PT.Arara Abadi Distrik Siak yang berkantor di Doral kecamatan Pusako kabupaten Siak.

Walaupun dalam pertemuan tersebut, Penghulu beserta stafnya dan juga puluhan warga Kampung Sungai Rawa di kantor perwakilan PT.Arara Abadi ada perdebatan dan agak sedikit tegang, namun pihak perusahaan Arara Abadi membuat janji baru yaitu; (1). Perusahaan akan memberikan jawaban tentang Tanaman Kehidupan paling lambat 2 Minggu sejak pertemuan ini.
(2). Sesuai dengan kesepakatan pertemuaan yang sudah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2019, masyarakat menuntut hak yang dijanjikan perusahaan tentang pembayaran Fee kayu berupa uang. (3). Apabila dalam 2 Minggu perusahaan tidak datang memberi jawaban mengenai Tanaman Kehidupan, masyarakat Sungai Rawa akan mendatangi areal yang dianggap sebagai areal Tanaman Kehidupan.

Berita acara pertemuan tersebut di tandatangani oleh Joss Rinaldi, Suparian, Mhd.Nasir dari pihak PT.Arara Abadi, dan dari pihak perwakilan kampung Sungai Rawa di tandatangani oleh Mulyadi (Penghulu Kampung Sungai Rawa), Edi Hamsar (Ketua Bapekam Kampung Sungai Rawa), Irwan Fauzi (Ketua LPM Kampung Sungai Rawa).*red krN-Wardani

(7972) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved