Kamis, 18 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Camat Sabak Auh Hadiri Penyuluhan Traficking
TP PKK Sabak Auh Gelar Penyuluhan, Cegah Perdagangan Orang
Selasa, 17 Desember 2019 - 11:26:14 WIB

kabarriau.net - Siak
Penyuluhan tentang Traficking yang di taja oleh program kerja Pokja Team Penggerak PKK kecamatan Sabak Auh
SHARE
   
 

Sabak Auh

Praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking masih kerap terjadi. Sedangkan pihak yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. Untuk itu penyuluhan trafficking diselenggarakan.

Ratusan masyarakat beserta anggota tim penggerak (TP) pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak mengikuti kegiatan penyuluhan trafficking di Aula kantor kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Selasa (17/12).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh TP PKK kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para kader TP PKK yang ada di kecamatan dan desa-desa agar tidak terjebak pada praktik perdagangan manusia.
“Inti dari kegiatan penyuluhan trafficking itu karena sekarang ini marak dimana-mana yang namanya perdagangan orang atau human trafficking,” kata Ketua TP PKK kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Melalui kegiatan itu, Ketua TP PKK kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, masyarakat diharapkan mengerti dan memahami apa yang disebut dengan TPPO sehingga tidak mudah diiming-imingi pekerjaan dengan gaji yang besar, namun akhirnya mereka dijual oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Kegiatan ini sebenarnya lebih pada pencegahan. Kita mengundang masyarakat karena mereka menganggap perlu pengetahuan tentang trafficking ini,” ujarnya.

Camat Sabak Auh, Amin Soimin.SH.M.Si yang turut memberikan penyuluhan mengatakan, praktek TPPO masih ada namun masyarakat yang menjadi korban tidak berani melapor.
“Biasanya mereka yang menjadi korban kalau ke luar negeri berangkatnya ilegal dan korban biasanya disekap oleh sindikat perdagangan orang sehingga tidak bisa melapor,” kata Amin.

Hal senada di jelaskan juga oleh Kapolsek Sabak Auh bahwa Perdagangan manusia (human trafficking) termasuk kedalam kejahatan terorganisir (organized crime), artinya suatu kejahatan yang dilakukan dalam suatu jaringan terorganisir rapi dalam suatu organisasi ilegal dan dilakukan dengan cara canggih. Akibat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang hampir tidak mengenal batas negara, pengawasan yang longgar di daerah perbatasan atau tempat pemeriksaan imigrasi memudahkan terjadinya tindak pidana perdagangan manusia lintas Negara, papar Kapolsek.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasanatau posisi rentan. Penjeratan utang atau memberi bayaaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.00,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah)”, terang Kapolsek Sabak Auh.Indes/Toni/Sarni.

(1845) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved