Kamis, 28 Maret 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Pemukulan terhadap Wartawan dan Ketua Pemuda Sei Linau oleh preman pembeking kayu olahan illegal.
Meliput Truk Pembawa Kayu Olahan Ilegal, "Wartawan dan Ketua Pemuda Dianiaya"
Rabu, 11 Desember 2019 - 11:21:05 WIB

kabarriau.net - Bengkalis
Namun hal berkatalain, bukan jawaban baik yang Toni terima, malahan tinju Sudarman alias Kanon yang mendarat di wajah Toni sebanyak 2 kali.
SHARE
   
 

Siak Kecil

Kejadian pemukulan terhadap Wartawan dan Ketua Pemuda desa Sei Linau pada Selasa malam pukul 23.30 wib tanggal 10/12/2019 di wilayah hukum kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis, propinsi Riau.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang rusaknya akses jalan di kampung mereka karena seringnya truk melebihi tonase bermuatan kayu olahan illegal melintas di jalan kampung saat tengah malam.

Atas keterangan Toni, berdasarkan pengaduan masyarakat tentang rusaknya akses jalan desa Sei Linau karena seringnya mobil truk melebihi tonase bermuatan kayu olahan illegal, maka dari itu Toni wartawan kabarriau.net diundang oleh Man ketua pemuda desa Sei Linau kecamatan Siak Kecil untuk menanyakan legalitas kayu olahan yang di angkut oleh mobil truk yang hendak membawa kayu olahan tersebut.

Tepat pada Selasa malam pukul 23.30 wib tanggal 10/12/2019 ada beberapa mobil truk yang sedang memuat kayu olahan illegal ke atas mobil truk.
Selaku ketua pemuda desa Sei Linau kecamatan Siak Kecil Man menanyakan kepada seorang yang sedang mengawasi pekerja yang lagi menaikan kayu olahan keatas mobil truk. Ketika Man berbicara dengan orang tersebut, tiba-tiba seorang laki-laki berbadan besar memukul kepala Man dari belakang, ungkap Toni.

Di katakana Toni lagi, Laki-laki yang memukul Man tersebut ternyata bernama Sudarman alias Kanon yang di duga pembeking aktifitas pemuat kayu olahan illegal. Karena Man di pukuli secara bertubi-tubi oleh Kanon, dengan sepontan saya (Toni) yang berdiri tidak beberapa jauh dari aksi pemukulan tersebut datang untuk melerai.

Setelah saya (Toni) melerai aksi pemukulan tersebut, saya (Toni) menanyakan kepada Sudarman alias Kanon alasan kenapa Man selaku Ketua Pemuda desa Sei Linau di pukul. Namun hal berkatalain, bukan jawaban baik yang saya (Toni) terima, malahan tinju Sudarman alias Kanon yang mendarat di wajah saya (Toni) sebanyak 2 kali.

Karena mendapat perlakuan kekerasan oleh Sudarman alias Kanon sebagai pembeking kayu olahan illegal tersebut, saya (Toni) mencoba untuk tidak membalas. Upaya saya (Toni) saat itu menelpon Wardani selaku kepala biro media online kabarriau.net perwakilan biro Siak-Bengkalis, jelas Toni.

Ketika Wardani saya (Toni) telpon, Wardani menyarankan agar saya (Toni) menghindar dan diminta menjumpainya di pukesmas Sabak Auh untuk berobat dan sekaligus meminta surat keterangan tindakan medis.

Pada pagi Rabu (11/12/2019) saya (Toni) di damping oleh kepala biro perwakilan media onlinekabarriau.net dan Man Ketua Pemuda desa Sei Linau yang di dampingi oleh belasan anggota organisasi Pemuda Pancasila mendatangi kantor Kapolsek Siak Kecil untuk membuat laporan pengaduan atas pemukulan yang kami alami pada Selasa malam pukul 23.30 wib tanggal 10/12/2019 di wilayah hukum kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis, propinsi Riau, terang Toni.

Atas kejadian pemukulan terhadap wartawan yang sedang bertugas/meliput, Wardani meminta aparat penegak hukum dapat berlaku bijak dan adil sesuai dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, harap Wardani.

Wardani juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas akar permasalan kenapa Ketua Pemuda desa Sei Linau dan wartawan yang meliput mendapat kekerasan di lapangan gara-gara menanyakan dari mana sumber kayu olahan yang keluar dari jalan desa Sei Linau kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis. Sekiranya benar apa yang diadukan masyarakat bahwa kayu olahan illegal tersebut bersumber dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CG GSK-BB) adalah sebuah lahan gambut raksasa yang berkedudukan di daerah Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak,Provinsi Riau, maka aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku pembalakan pada Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.0000 dan paling banyak sebesar Rp 2.500.000.000," pungkasnya.Pimred-Rishki

(2820) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved