Jum'at, 19 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Segera di periksa sesuai undang-undang Republik Indonesia
Pekerjaan Proyek Semenisasi Jalan Kamboja Disinyalir Asal Jadi
Jumat, 15 November 2019 - 15:02:41 WIB

kabarriau.net - Siak
Foto ini diambil dilapangan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019
SHARE
   
 

Kampung Sungai Tengah

Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) pusat dana Kampung tahun 2019 tentang kegiatan pekerjaan semenisasi jalan dengan Volume pekerjaan panjang 250m, Lebar 2,25m, ketebalan 0,12cm total biaya Rp.150.400.000, kegiatan tersebut didampingi oleh TP4D Kejari Siak.
Kegiatan pekerjaan tersebut terletak di jalan Kamboja RT.02.Rw.06 Dusun Mekar Jaya Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Saat Investigasi ke lapangan oleh Team Kabar Riau, pekerjaan proyek semenisasi jalan Kamboja disinyalir asal jadi, karena fakta lapangan jalan tersebut setelah dinyatakan rampung pekerjaannya, namun hitungan 1 bulan siap sudah mulai rusak seperti retak, coran semennya sudah terkelupas sehingga besi alas coran tersebut terlihat jelas.

Ketika Team Kabar Riau mengukur kembali proyek semenisasi jalan tersebut, di duga tidak sesuai dengan Spesifikasi dan gambar karena ketebalan semenisasi jalan tersebut faktanya hanya 10 cm-11 cm.

Secara Fisuality dan Manualiti, kesimpulannya pekerjaan tersebut tidak bisa diterima dari sudut pandang "Teknis" dengan kata lain "Gagal Kontruksi" karena tidak sesuai lagi dengan Spesifikasi Teknis.

Dalam hal ini harus di pertanyakan tanggung jawab Teknis, Komponen Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola proyek yaitu Konsultan, PPTK, unsure Desa/Kampung.

Dari Rel yang ditemukan dilapangan, Team Kabar Riau tidak dapat keterangan yang jelas seperti tidak di perlihatkannya RAB, Spesifikasi Teknis pekerjaan, Shop Drawing, AS.Built Drawing dan Kontrak kerja.

Berangkat dari temuan di lapangan, kami (red krN) meminta pejabat terkait seperti konsultan perencana proyek yang di tunjuk oleh pemerintah atau pemda, Penegak hukum, Kejaksaan agar menindaklanjuti temuan tersebut.
Sekiranya ada keterlibatan perencana proyek, pemerintahan desa/kampung agar segera di periksa sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.*krN-Rishki

(2752) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved