Jum'at, 19 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dewan Ingatkan Masyarakat Waspadai Pungli Pemekaran
Minggu, 20 Januari 2013 - 22:48:32 WIB

Kabar Riau - Siak
Kita himbau kepada masyarakat agar tidak terbuai dengan iming-iming pemekaran tersebut. "ungkap anggota DPRD Siak, Agus Salim.
SHARE
   
 

Sesuai Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 138/1056/5/tertanggal 27 Maret 2012, pemekaran desa/kelurahan dan kecamatan di tunda hingga Oktober 2014. Karena itu, Dewan menghimbau masyarakat mewaspadai adanya pungutan-pungutan dari oknum tertentu yang dikatakan sebagai iuran untuk mendukung pemekaran.

Ada kejadian di wilayah kita, di mana masyarakat di pungut iuran sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan panitia pemekaran dengan dalih untuk biaya pengurusan pemekaran desa.

Makanya, kita himbau kepada masyarakat agar tidak terbuai dengan iming-iming pemekaran tersebut. Karena sudah ada edaran Menteri yang menyatakan tidak ada lagi pemekaran desa/kelurahan ataupun kecamatan setidaknya hingga Oktober 2014, "ungkap anggota DPRD Siak, Agus Salim, kepada Wartawan, Minggu (20/1) di Siak.

Edaran Mendagri tersebut, kata dia, sangat erat dengan pemilihan legislatif (Pileg) 2014 mendatang, "sesuai Edaran Mendagri No:138/1056/SJ/27 Maret 2012 dinyatakan bahwa untuk penataan jumlah desa dan kecamatan di tanah air dan untuk menetapkan kode dan data wilayah adminitrasi dan pemerintah guna mendukung pelaksanaan pemilu 2014 mendatang, sejak Januari 2012 tidak ada lagi pemekaran di desa dan sejak 1 Agustus 2012 tidak ada lagi pemekaran kecamatan, bebernya.

Agus mengaku sangat menyesal tindakan oknum yang telah meminta iuran atas nama pemekaran kepada masyarakat. Dia meminta kepada oknumm tersebut agar tidak lagi melakukan dan segera mengembalikan uang masyarakat yang sudah dikutip sebelumnya.

Melalui media ini, saya ingin masyarakat menjadi tahu tentang aturan yang sebenarnya. Sehingga, tidak ada yang terkena iming-iming oknum tersebut, terusnya.

Yang jelas, kata Agus, pemekaran yang di lakukan pemerintah bertujuan demi untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Jadi, tidak mungkin tujuan mulia tersebut akan di bebani kepada masyarakat, " intinya dalam setiap pemekaran, baik desa/kelurahan ataupun kecamatan, sudah ada prosedur dan aturan mainnya, serta tidak meminta biaya kepada masyarakat. Jadi kalau pun kedepannya nanti ada lagi peluang pemekaran, jelas tidak beban biaya yang harus di tanggung masyarakat. Makanya, kalau masyarakat di datangi oknum yang meminta uang atas nama dalih tersebut, abaikan saja, "pungkasnya.*krN/Hr

(1187) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved