Jum'at, 26 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polsek Pinggir Ungkap Penadah dan Pencuri Motor
Selasa, 05 Januari 2013 - 19:20:36 WIB

Kabar Riau - Bengkalis
Berdasarkan pengembangan dari HHO (28) petugas berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor.
SHARE
   
 

Pinggir
Kinerja Polsek Pinggir kabupaten Bengkalis memang harus di acungkan jempol, di karenakan baru-baru ini tim Resort kriminal Polsek Pinggir Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap penadah dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Dari penangkapan para tersangka tersebut petugas berhasil mengambil barang bukti 7 unit sepeda motor, berbagai jenis dan merek yang kesemuanya kendaraan tersebut tanpa Nopol (BM). Barang bukti tersebut di ambil dari dusun Suluk Bongkal, desa Beringin kecamatan Pinggir.

Masing-masing para tersangka berinisial HHO (28), MMG (19), JM (19). Ketiga para tersangka tersebut merupakan warga kecamatan Kandis, kabupaten Siak.

Penangkapan para tersangka tersebut berbeda waktunya, HHO (28) ditangkap hari Selasa (22\01\13) jam 18 wib, di dusun Suluk Bongkal desa Beringin. Berdasarkan pengembangan dari HHO (28) petugas berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor.

Setelah petugas melakukan introgasi kepada HHO, akhirnya HHO buka mulut, dan mengatakan bahwa beliau tidak sendiri. Mendengar pengakuan HHO petugas langsung melakukan pengembangan di lapangan, akhirnya MM (19) dan JM (19) behasil di amankan keduanya dalam waktu yang berbeda. MM (19) hari Rabu (23\1\13) pukul 13.30wib, sementara JM (19) Rabu (23\1\13) pukul 14.00 wib di Kandis pasar Minggu. Dari 2 tersangka ini petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor.

Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya, melalui Kapolsek Pinggir AKP.Hendrik Sitompul,SH di dampingi Kanit Intel Reskrim Iptu.Nofi Posu, Katim Buser Pinggir Bipka Harpen Surya Darma ketika di komfirmasi wartawan Kabarriaunet, beberapa hari yang lalu di Polsek Pinggir dan membenarkan adanya penangkapan para penadah Curanmor tersebut.

Sebelum penangkapan dilakukan petugas telah mendapat informasi dari masyarakat sekitar, mendengar informasi tersebut para petugas langsung turun kelapangan, ternyata informasi tersebut benar. "Kami berterima kasih banyak kepada masyarakat khususnya yang telah membantu kami dalam menjalankan tugas kami sebagai pengayom masyarakan, "ungkap Kanit Reskrim Pinggir.

Akibat perbuatannya, ke 3 tersangka di kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kita masih terus melakukan pengembangan karna masih ada tersangka yang masi Buron. Kami harapkan kepada masyarakat memberikan informasi untuk selanjutnya, "lanjut Kanit Reskrim Pinggir.(Iwan Gunawan)

(1511) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved